
Mengapa Mutasi Kendaraan Tidak Bisa Dilakukan Secara Online? Ini Penjelasannya
Mutasi Kendaraan Masih Harus Datang ke Samsat
Proses mutasi kendaraan, yaitu perpindahan registrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain, hingga kini belum bisa dilakukan secara online di Indonesia. Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan yang sudah didukung aplikasi seperti Samsat Digital Nasional (Signal), mutasi kendaraan mensyaratkan proses administratif yang lebih kompleks. Menurut Korlantas Polri, hal ini terkait dengan keamanan hukum kepemilikan kendaraan. Pengumuman ini disampaikan pada 14 Juli 2025 oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, untuk menjawab pertanyaan masyarakat soal digitalisasi layanan Samsat.
Baca juga: Suzuki Address 125 Meluncur dengan Desain Retro dan Konsumsi BBM 53,4 Km/Liter
Alasan Mutasi Kendaraan Belum Bisa Online
Menurut Kombes Taslim Chairuddin, mutasi tidak sekadar proses administratif biasa, melainkan juga melibatkan aspek keamanan hukum. Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB merupakan bukti sah kepemilikan dan operasional kendaraan. Oleh karena itu, proses mutasi harus dilakukan secara langsung oleh pejabat berwenang di kantor Samsat untuk memastikan keabsahan data.
“Mengapa mutasi tidak bisa online? Karena dokumen kendaraan bukan hanya administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum kepemilikan dan operasional kendaraan bermotor,” ujar Kombes Taslim, dikutip dari Otomania.com pada 14 Juli 2025.
Selain itu, mutasi melibatkan perpindahan domisili registrasi. Berkas kendaraan harus dicabut dari wilayah asal dan didaftarkan ulang di wilayah tujuan, yang memerlukan koordinasi antar daerah dan verifikasi fisik kendaraan. Proses ini bersifat terdesentralisasi, sehingga membutuhkan kehadiran langsung pemilik atau kuasanya di Samsat.
Perbedaan dengan Pembayaran Pajak Kendaraan
Berbeda dengan mutasi kendaraan, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat, terutama di tengah situasi pandemi. Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat, mengurangi kerumunan, dan meningkatkan efisiensi.
Namun, mutasi memiliki prosedur yang lebih rumit karena melibatkan perubahan data kepemilikan atau domisili. Proses ini memerlukan dokumen fisik seperti STNK, BPKB, dan bukti cek fisik kendaraan, yang tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara digital.
Prosedur dan Syarat Mutasi Kendaraan
Untuk melakukan mutasi kendaraan, pemilik harus menyiapkan beberapa dokumen penting dan mengikuti prosedur di kantor Samsat. Berikut syarat-syarat yang umumnya diperlukan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dengan materai Rp10.000
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
- Kartu Keluarga (opsional, sebagai cadangan jika diminta)
Baca juga: Penerus Suzuki Thunder Hadir dengan Mesin 150cc, Harga Rp 23 Jutaan
Proses mutasi kendaraan dimulai dengan pengajuan pencabutan berkas di Samsat wilayah asal, diikuti dengan cek fisik kendaraan. Jika kendaraan sudah berada di wilayah baru, polisi dapat membantu melakukan cek fisik di lokasi tujuan. Setelah itu, pemilik harus mengurus pendaftaran ulang di Samsat wilayah baru dengan membayar biaya administrasi, seperti penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
Biaya Mutasi Kendaraan
Biaya mutasi bervariasi tergantung jenis kendaraan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya resmi:
- Penerbitan STNK: Rp100.000 (roda dua), Rp200.000 (roda empat)
- Pengesahan STNK: Rp25.000 (roda dua), Rp50.000 (roda empat)
- Penerbitan plat nomor (TNKB): Rp60.000 (roda dua), Rp100.000 (roda empat)
- Penerbitan BPKB: Rp225.000 (roda dua), Rp375.000 (roda empat)
- Biaya mutasi ke luar daerah: Rp150.000 (roda dua), Rp250.000 (roda empat)
Beberapa daerah, seperti Jawa Barat, memberikan relaksasi biaya mutasi hingga 30 Juni 2025, termasuk pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun dan denda. Namun, biaya PNBP seperti STNK dan BPKB tetap harus dibayar.
Kemajuan Digitalisasi di Samsat
Meski mutasi belum bisa dilakukan secara online, Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan layanan digital. Aplikasi Signal, misalnya, memungkinkan pemilik kendaraan memantau progres mutasi dan balik nama secara online di beberapa daerah. Fitur ini memudahkan pengguna untuk mengetahui status administrasi tanpa harus bolak-balik ke Samsat.
Ke depannya, digitalisasi penuh untuk mutasi mungkin dapat diwujudkan dengan pengembangan teknologi yang lebih canggih, seperti verifikasi dokumen berbasis blockchain atau sistem terintegrasi nasional. Namun, saat ini, kehadiran fisik di Samsat masih diperlukan untuk memastikan keabsahan proses.
Penutup: Mutasi Kendaraan dan Tantangan Digitalisasi
Mutasi kendaraan tetap menjadi proses yang membutuhkan kehadiran langsung di kantor Samsat karena sifatnya yang terkait dengan keamanan hukum dan koordinasi antar daerah. Meski pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, mutasi kendaraan belum dapat mengikuti langkah serupa. Bagi pemilik kendaraan, memahami syarat dan prosedur mutasi serta memanfaatkan layanan pelacakan online dapat mempermudah proses ini. Dengan perkembangan teknologi, diharapkan layanan mutasi kendaraan dapat lebih efisien di masa depan, mendukung visi digitalisasi administrasi kendaraan di Indonesia.