BPKB Elektronik Belum Merata: Mengapa Pembeli Mobil Baru Masih Terima Versi Lama?
Category

BPKB Elektronik Belum Merata: Mengapa Pembeli Mobil Baru Masih Terima Versi Lama?

0 0
Read Time:4 Minute, 2 Second

Korlantas Polri Jelaskan Progres dan Keunggulan Sistem Digital untuk Kendaraan Baru

Jakarta, 26 Agustus 2025 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan BPKB Elektronik secara nasional sejak Maret 2025 untuk kendaraan baru, khususnya mobil. Namun, tidak semua pembeli mobil baru langsung menerima dokumen canggih ini. Sejumlah konsumen di berbagai daerah, termasuk Bekasi, masih menerima BPKB konvensional berbentuk buku. Apa penyebabnya, dan bagaimana cara memastikan Anda mendapatkan BPKB Elektronik? Berikut pihak kepolisian menjelaskan prosedur yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: Motor Baru Honda NWT150 Meluncur dengan Fitur Radar Blind Spot Pertama di Kelasnya

Implementasi BPKB Elektronik yang Belum Merata

Meskipun pemerintah resmi memberlakukan BPKB Elektronik, penerapannya belum seragam di seluruh Indonesia. Seorang tenaga penjual di dealer mobil Bekasi mengungkapkan bahwa beberapa konsumen masih menerima BPKB lama karena sistem baru hanya tersedia di tingkat Polda, sedangkan Polres masih dalam tahap penyesuaian. “Kami masih mengeluarkan BPKB konvensional untuk beberapa pelanggan, tergantung kesiapan sistem di wilayah masing-masing,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Kombes Pol Sumardji, Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa pembeli mobil baru seharusnya sudah menerima BPKB Elektronik. “Semua kendaraan baru, terutama roda empat, wajib mendapatkan BPKB elektronik. Jika belum, konsumen harus menanyakannya langsung ke dealer atau Polda setempat,” tegas Sumardji dalam wawancara dengan media, Senin (25/8/2025).

Keunggulan dan Prosedur BPKB Elektronik

Pemerintah merancang BPKB Elektronik untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan data kepemilikan kendaraan. Berbentuk seperti e-paspor dengan chip RFID, dokumen ini menyimpan informasi kendaraan secara digital, memudahkan verifikasi dan mengurangi risiko pemalsuan. Berikut adalah poin-poin utama terkait BPKB Elektronik berdasarkan kebijakan Korlantas Polri:

Baca juga: Harga Motor Matic 160 cc Honda: Perbandingan Makassar dan Jakarta, Selisih Tipis!

Keunggulan BPKB Elektronik

  • Keamanan Data Tinggi: Dilengkapi chip RFID yang menyimpan data pemilik dan kendaraan, mengurangi risiko pemalsuan dan duplikasi dokumen. Teknologi ini terintegrasi dengan sistem data tunggal Korlantas, memungkinkan verifikasi instan melalui aplikasi mobile.
  • Efisiensi Administrasi: Proses mutasi kendaraan dipercepat dari 1-2 bulan menjadi hanya satu hari kerja. Berkat integrasi digital dengan lembaga seperti perbankan dan pegadaian.
  • Kemudahan Penggantian: Jika hilang atau rusak, BPKB elektronik dapat dicetak ulang dengan cepat karena data tersimpan di server Polri. Menghilangkan kebutuhan berkas fisik tambahan.
  • Ukuran Praktis: Berbentuk buku kecil (13 cm x 9 cm), lebih ringkas dibandingkan BPKB lama (17 cm x 12 cm), memudahkan penyimpanan.
  • Akses Digital: Pemilik dapat memverifikasi keaslian dokumen melalui aplikasi e-BPKB di Google Play Store atau App Store menggunakan smartphone dengan fitur NFC.
  • Syarat Mendapatkan BPKB Elektronik:

    • Pembelian Kendaraan Baru: BPKB Elektronik otomatis diterbitkan untuk mobil baru melalui dealer resmi yang mengurus registrasi ke Samsat atau Polda.
    • Identitas Pemilik: Nama pada faktur pembelian dan STNK harus sesuai dengan KTP (untuk WNI) atau KITAS/paspor (untuk WNA).
    • Dokumen Pendukung: Dealer biasanya menyiapkan faktur pembelian, formulir permohonan BPKB, bukti pembayaran PKB/BBNKB, hasil cek fisik kendaraan, serta KTP asli dan fotokopi.
    • Registrasi di Polda: Saat ini, penerbitan BPKB Elektronik hanya dilakukan di tingkat Polda, belum menyeluruh di Polres, sehingga konsumen perlu memastikan proses dilakukan di wilayah yang mendukung sistem ini.

Biaya Penerbitan

  • Tidak ada biaya tambahan untuk BPKB Elektronik, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu Rp375.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, Korlantas sedang mengusulkan penyesuaian PNBP karena biaya komponen chip yang mahal.

Status BPKB Lama

  • BPKB konvensional tetap berlaku untuk keperluan seperti pajak tahunan atau mutasi. Pemilik tidak wajib mengganti ke format elektronik kecuali saat balik nama atau pembelian kendaraan baru.

Tantangan Implementasi

Meskipun BPKB Elektronik menawarkan banyak keunggulan, penerapannya masih menghadapi kendala. Uji coba awal dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara sejak 2024, dengan pelatihan petugas digelar pada Oktober 2024. Namun, keterbatasan material dan infrastruktur di tingkat Polres menyebabkan beberapa konsumen masih menerima BPKB lama. Sumardji menjelaskan, “Kami telah mendistribusikan material ke seluruh Polda, tetapi penerapan di Polres akan menyusul setelah semua perangkat siap.”

Selain itu, motor belum termasuk dalam sistem ini karena jumlahnya yang besar (sekitar 6 juta unit per tahun) memerlukan anggaran tambahan. Korlantas berharap motor dapat beralih ke BPKB Elektronik pada 2026 jika uji coba 2025 berjalan lancar.

Langkah untuk Konsumen

Korlantas mengimbau konsumen yang membeli mobil baru untuk proaktif menanyakan status BPKB Elektronik kepada dealer atau Samsat setempat. “Jika belum menerima BPKB elektronik, pastikan dealer berkoordinasi dengan Polda, bukan Polres, untuk memastikan dokumen yang sesuai,” ujar Sumardji. Konsumen juga disarankan untuk merawat BPKB elektronik dengan hati-hati karena chip RFID memerlukan perlindungan agar tidak rusak.

Menuju Administrasi Kendaraan Modern

Peluncuran BPKB Elektronik menandai langkah besar dalam digitalisasi administrasi kendaraan di Indonesia. Dengan keamanan data yang lebih baik, proses yang lebih cepat, dan kemudahan akses melalui aplikasi, sistem ini diharapkan mengurangi birokrasi dan praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen. Meski implementasinya masih bertahap, Korlantas berkomitmen untuk memperluas cakupan layanan ke seluruh wilayah dan jenis kendaraan. Bagi pembeli mobil baru, memastikan komunikasi dengan dealer dan Polda adalah kunci untuk mendapatkan BPKB Elektronik sesuai kebijakan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %